SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof. Dr. Amar., bersiilaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung,di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi No. 97, Palu, Rabu (5/8/2026).
Pertemuan pimpinan perguruan tinggi dengan aparat penegak hukum merupakan hal lumrah dalam membangun sinergi. Namun kunjungan ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah adanya temuan audit terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Untad.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
Ada Temuan Audit Itjen Kemdiktisaintek
Sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal pekan lalu, Laporan Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek yang terbit 25 Mei 2025 mengungkap setidaknya 12 permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa di Untad Tahun Anggaran 2024.
Temuan itu antara lain: 1. Indikasi persekongkolan tender pada paket pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat. Temuan ini mengakibatkan ketidakwajaran harga penawaran sebesar Rp1.276.462.719,84.
Baca Juga:
Ditegur KPK terkait Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)
2. Potensi kebocoran dokumen Harga Perkiraan Sendiri HPS yang seharusnya rahasia dan berpotensi memicu mark-up serta kerugian negara.
3. Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp176 juta.
4. Aset proyek belum dihapuskan* senilai Rp250,6 juta.
5. Pekerjaan pemeliharaan belum dilaksanakan senilai Rp289,9 juta.
6. Potensi inefisiensi anggaran Rp79,9 juta.
7. Empat gedung Laboratorium FMIPA yang telah selesai direhabilitasi namun belum dapat dimanfaatkan.
Audit tersebut dilakukan terhadap dua paket pekerjaan senilai Rp18,36 miliar atau sekitar 46,06 persen dari total nilai pengadaan konstruksi Untad tahun 2024 sebesar Rp39,86 miliar.
Ahli hukum pengadaan barang dan jasa yang dikutip media menegaskan, temuan-temuan tersebut tidak cukup diselesaikan secara administratif. Perbuatan itu berpotensi masuk ranah pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara juga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur Pasal 4 UU Tipikor.
Publik Minta Kejati Profesional dan Transparan
Seorang aktivis ornop antikorupsi yang tidak ingin disebut namanya, Rabu (12/8/2026), menyatakan kontrol sosial terhadap APH dan pejabat publik adalah keniscayaan dalam negara hukum. Ia berharap Kajati Sulteng senantiasa bersikap profesional, independen, dan imparsial dalam penegakan hukum, tanpa terpengaruh relasi personal maupun kelembagaan.
Selain itu, publik juga meminta agar setiap laporan masyarakat terkait dugaan Tipikor ditindaklanjuti secara transparan, akuntabel, dan terukur sesuai ketentuan. Kajati juga diminta membuka ruang informasi publik mengenai perkembangan penanganan laporan sebagai bentuk akuntabilitas.
Rektor Klaim Sudah Tindaklanjuti
Hingga berita ini diturunkan, Rektor Untad Prof. Amar belum memberikan jawaban atas konfirmasi media terkait tindak lanjut temuan tersebut. Walaupun di sejumlah media lain Rektor menyatakan seluruh temuan Itjen Kemdiktisaintek telah ditindaklanjuti, namun tidak dirinci secara konkret.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini bukan bentuk tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan wujud partisipasi publik sebagaimana dijamin Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi.
Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan hanya dapat terjaga apabila setiap interaksi pejabatnya dilakukan secara transparan dan bebas dari benturan kepentingan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]]