5. Pekerjaan pemeliharaan belum dilaksanakan senilai Rp289,9 juta.
6. Potensi inefisiensi anggaran Rp79,9 juta.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
7. Empat gedung Laboratorium FMIPA yang telah selesai direhabilitasi namun belum dapat dimanfaatkan.
Audit tersebut dilakukan terhadap dua paket pekerjaan senilai Rp18,36 miliar atau sekitar 46,06 persen dari total nilai pengadaan konstruksi Untad tahun 2024 sebesar Rp39,86 miliar.
Ahli hukum pengadaan barang dan jasa yang dikutip media menegaskan, temuan-temuan tersebut tidak cukup diselesaikan secara administratif. Perbuatan itu berpotensi masuk ranah pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara juga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur Pasal 4 UU Tipikor.
Baca Juga:
Ditegur KPK terkait Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)
Publik Minta Kejati Profesional dan Transparan
Seorang aktivis ornop antikorupsi yang tidak ingin disebut namanya, Rabu (12/8/2026), menyatakan kontrol sosial terhadap APH dan pejabat publik adalah keniscayaan dalam negara hukum. Ia berharap Kajati Sulteng senantiasa bersikap profesional, independen, dan imparsial dalam penegakan hukum, tanpa terpengaruh relasi personal maupun kelembagaan.
Selain itu, publik juga meminta agar setiap laporan masyarakat terkait dugaan Tipikor ditindaklanjuti secara transparan, akuntabel, dan terukur sesuai ketentuan. Kajati juga diminta membuka ruang informasi publik mengenai perkembangan penanganan laporan sebagai bentuk akuntabilitas.