Sulteng.Wahananews.co, Kota Donggala - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis PKPP) Kabupaten Donggala, Sulawesi tengah (Sulteng) Ardin Taiyeb sesalkan tindakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Donggala, Sudirman yang “menarik” anggaran pokok-pokok pikiran anggota legislatif (pokir aleg) miliknya, yaitu proyek drainase di Desa Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang, sekira Rp197.700.000.
Masalah berimbas, sehingga ada sekira Rp600 juta anggaran pokok-pokok pikiran pokir Anggota Legislatif Donggala (aleg) lainnya, untuk Kecamatan Balaesang ditarik atau dibatalkan oleh DPRD Donggala.
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
Uang Rp600 ini adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Kabupaten Donggala. Angka Rp600 juta ini, termasuk dana pokir alag Sudirman sekira Rp 197.700.000.
Literasi Sulteng.WahanaNews.co disinyalir musabab “pembatalan” proyek Pokir Sudirman ini lantaran tarik-menarik kepentingan antara perusahaan jagoan koneksi Bupati Donggala, Kasman Lassa dengan perusahaan koneksi Ketua DPC Partai Kebangkitasn Bangsa (PKB) ini.
Perusahaan yang tersingkir adalah milik pengusaha kenalan Kepala Desa Tovia Tambu, Hariyanto yang adalah adik daripada Sudirman.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Kasman Lassa sekarang sudah tidak menjabat sebagai Bupati Donggala lantaran mengundurkan diri untuk menjadi Caleg DPRD Donggala dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 1 di dua kecamatan, yaitu Banawa dan Banawa Tengah. Lassa digantikan oleh Wakil Bupati Donggala Mohammad Yasin sejak 6 November 2023.
Kepada Sulteng.WahanaNews.co, Taiyeb tak bersedia mendetailkan nilai proyek pokir apa saja dan milik siapa saja (?). Apakah, kesemua Rp600 juta ini adalah pokir milik Sudirman sendiri ataukah pokir aleg lain yang ber-dapil sama dengan Sudirman.