Namun, pernyataan Lukman ini, disanggah narasumber awanama SULTENG.WAHANANEWS.CO, yakni praktisi lembaga kebijakan peraturan pengadaan barang dan jasa (LKPP) Sulteng. Menurutnya, pemecahan atau pemisahan proyek yang memiliki sifat yang sama dalam lingkup satu ruang menjadi beberapa bagian, lalu dikerjakan dalam satu tahun anggaran yang sama, melanggar regulasi dari Presiden.
“Perencanaan kedua toilet RSUD Undata itu sudah melanggar aturan Perpres nomor 12 tahun 2021 yaitu Pasal 20 ayat (2), karena sejak awal perencanaan sengaja memecah paket menjadi dua paket diduga untuk menghindari lelang,” ujar anggota LKPP Sulteng ini kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga:
Pemkab Donggala Lamban Realisasi Talang Air Irigasi: 450 Hektare Sawah Ogoamas I Terancam Gagal Tanam
Sementara itu, Direktur RSUD Undata Herry Mulyadi saat dihubungi nomor telepon dan Whatsapnya tidak dijawab, kemudian menghubungi Wadir umum dan keuangan Budi Lamaka. Namun, sampai berita ini ditayangkan permohonan klarifikasi ini tidak ditanggapi, justru nomor Whatsapp SULTENG.WAHANANEWS.CO, diduga diblokir. Minggu (18/5/2025).
(Redaktur : Sobar Bahtiar)