SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dirkrimsus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Fery Nur Abdullah, berkomitmen membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kombes Fery menegaskan, dibawa kepemimpinannya Ditreskrimsus Polda Sulteng akan mengambil langkah proaktif guna memperbaiki kualitas penegakan hukum. Hal itu ia sampaikan Saat mengelar pertemuan dengan jajaran Polres se-Sulawesi Tengah, sambil memperkenalkan diri sebagai Dirkrimsus Polda Sulteng yang baru.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Acara Halal Bihalal Bersama Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI-Polri
Dalam pertemuan itu, Kombes Fery mengungkapkan, berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang pada Juli 2024 tercatat 73 persen, mengalami penurunan signifikan menjadi 7,4 persen pada Januari 2025. Penurunan 7,4 persen ini dinilai menjadi alarm penting bagi jajaran kepolisian.
"Penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama turunnya kepercayaan masyarakat, selain masalah keamanan dan pelayanan," tegasnya di Kota Palu, Selasa (6/5/2025)
Selain itu, Ia juga menyoroti masih adanya kendala dalam teknis dan taktis penanganan perkara yang sering menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, survei LSI mengungkap bahwa sebagian besar masyarakat menginginkan adanya lembaga alternatif selain Polri untuk menerima laporan hukum. tambah Kombes Fery.
Baca Juga:
Usai Direnovasi, Kapolres Resmikan Kantor Bhayangkari Cabang Tapanuli Tengah
Menanggapi hal ini, Krimsus Polda Sulteng memastikan upaya perbaikan terus dilakukan. Setiap perkara ditargetkan untuk digelar maksimal tiga bulan sekali guna mengevaluasi progres dan menghindari mandeknya penanganan. "Untuk tingkat Polda, gelar perkara bisa dilakukan setiap hari jika diperlukan, baik secara langsung maupun melalui video conference," jelasnya.
Sementara itu, Polres jajaran akan rutin menggelar perkara setiap hari Rabu. Ia menegaskan bahwa tidak ada perkara yang dianggap terlalu sulit untuk ditangani.
Dalam upaya meningkatkan transparansi, seluruh jajaran diminta untuk membuka komunikasi dengan para pelapor. Ini dianggap penting agar tidak terjadi miskomunikasi yang dapat menurunkan citra institusi.