SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Oknum Polisi di Sektor Ogoamas bocorkan 5 nama saksi kunci kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2020-2021, dengan terlapor Kepala Desa (Kades) Lenju, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.
Padahal, semestinya Identitas saksi dirahasiakan guna melindungi dari ancaman, agar mereka dapat memberikan kesaksian tanpa takut akan tekanan terhadap dirinya sendiri atau orang terdekatnya. Hal ini kerap dilakukan demi menjaga integritas proses hukum.
Baca Juga:
Aduan Warga Desa Nauli Soal Audit Dana Desa Berujung Ricuh
Salah satu warga Desa Lenju yang diundang oleh penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Donggala jadi saksi dalam kasus ini, mengaku dirinya dipanggil oleh Kades Lenju Muslimin, ke Kator Desa Lenju, guna mengambil undangan klarifikasi dari Penyidik, Sabtu (10/5/2025).
Akan tetapi, sesampainya di Kantor Desa Lenju Dia mengakui justru diinterogasi oleh Muslimin, terkait kesaksiannya dalam laporan kasus tersebut.
“Kami berlima di panggil ke Kantor Desa Lenju dan diinterogasi oleh Muslimin, kemudian disuruh menandatangani surat pernyataan, kejadian itu disaksikan langsung oleh Bhabin Desa Lenju yang mengantar surat dari Polres Donggala,” ungkapnyi Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO (20/5/2025).
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
Namun, Sumber ini tidak menjelaskan secara rinci isi surat pernyataan tersebut.
Menanggapi Hal ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin, mengatakan bahwa semestinya surat undangan langsung diterima oleh yang diundang sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut
“Namun demikian, yang diundang agar tetap hadir memberikan keterangan dihadapan penyidiknya degan memberikan keterangan yg sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan atau intimidasi oleh siapapun,” ujar Hizbullah kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (12/5/2025).