“Jika menemukan pelanggaran minta KPK tangkap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pokir DPRD Sulteng tanpa terkecuali,” kata Sonny Tandra via pesan singkat Whatsapp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (8/2/2024).
Sebelumnya, terungkap perencanaan 2 toilet di RSUD Undata Sulteng yang dibuat secara terpisah sehingga disinyalir sengaja untuk menghindari masuk ke anggaran proyek lelang dengan dipisah menjadi dua ‘mata proyek yang masing-masing dapat penunjukan langsung (PL).
Baca Juga:
Pemkab Donggala Lamban Realisasi Talang Air Irigasi: 450 Hektare Sawah Ogoamas I Terancam Gagal Tanam
Lalu kemudian, kedua proyek PL ini ber sinyalemen dimonopoli kontraktor tertentu yang ditunjuk oleh pemilik pokir DPRD Sulteng Sonny Tandra, fraksi Nasdem, Dapil Kabupaten Poso-Tojo Una-una.
Jika Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diubah dengan perpres nomor 12 tahun 2021, Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari lelang/seleksi.
Proyek pokir kedua toilet di RSUD Undata Sulteng ini semestinya digabung menjadi satu kegiatan yang kemudian dilelang. lantaran kedua item pekerjaan ini memiliki sifat yang sama dan berada dalam ruang lingkup pekerjaan yang sama.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Kemudian, merujuk kepada Perpres Nomor 70 Tahun 2012, serta Petunjuk Teknis Perpres dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200 juta.
Menanggapi Hal ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RSUD Undata Sulteng Lukman, sontak membantah pemisahan proyek menjadi dua bagian. Menurutnya, dua paket proyek di RSUD Undata ini tidak dapat disatukan dalam satu paket untuk dilelang, karena sumber dananya berbeda, yaitu satu paket dianggarkan dalam APBD reguler, yakni Rp170 juta dan satu paket lagi dianggarkan di APBD Perubahan TA 2023 sekira Rp60 juta. Keduanya, pokir Sonny Tandra.
“Itu proyek tidak bisa digabung jadi satu pak, karena dianggarkan berbeda, satu dianggarkan di APBD murni yakni, paket pokir sebesar RP 170 JT, kemudian, satunya lagi dianggarkan di APBD perubahan Rp60 jutaan jadi bagaimana mau dijadikan satu,” dalih Lukman.