SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Polres Donggala, Sulteng, menggelar operasi penindakan sejak akhir Juni hingga awal Juli 2025. Kegiatan tersebut berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba jaringan antarprovinsi dan menyita sabu seberat 39,32 gram.
Selain menyita sabu, senjata api rakitan beserta 11 butir amunisi aktif juga diamankan dalam operasi ini, namun dua orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri, yang saat ini berstatus buronan daftar pencarian orang (DPO)
Baca Juga:
BNN Musnahkan BB Narkotika di Kampung Boncos, Upaya Negara Kuasai Titik Rawan Peredaran
Kasatnarkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Donggala dari lima lokasi berbeda. Ia menyebut jaringan ini memiliki pola distribusi sistematis dan tidak menutup kemungkinan terhubung dengan jaringan narkoba di luar provinsi.
“Salah satu tersangka membawa senjata api saat ditangkap, Ini membuktikan bahwa jaringan ini bukan pengedar kelas teri,” ujar Andi Ardin dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (12/7/2025).
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan, bahwa Polres Donggala tidak akan berhenti sampai disini. Operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga:
Disaksikan Gubernur Anwar Hafid, Polda Sulteng Musnahkan 40 Kilogram Sabu 194.400 Jiwa Diselamatkan
“Ini peringatan keras. Kami tidak akan toleransi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba di Donggala,” tegas Iptu Andi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ketika menemukan hal mencurigakan terkait narkoba.
“Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini sulit dilakukan. Mari jaga Donggala bersama-sama dari bahaya narkoba,”ungkapnya.