SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Polres Donggala, Sulteng, menggelar operasi penindakan sejak akhir Juni hingga awal Juli 2025. Kegiatan tersebut berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba jaringan antarprovinsi dan menyita sabu seberat 39,32 gram.
Selain menyita sabu, senjata api rakitan beserta 11 butir amunisi aktif juga diamankan dalam operasi ini, namun dua orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri, yang saat ini berstatus buronan daftar pencarian orang (DPO)
Baca Juga:
BNN Musnahkan BB Narkotika di Kampung Boncos, Upaya Negara Kuasai Titik Rawan Peredaran
Kasatnarkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Donggala dari lima lokasi berbeda. Ia menyebut jaringan ini memiliki pola distribusi sistematis dan tidak menutup kemungkinan terhubung dengan jaringan narkoba di luar provinsi.
“Salah satu tersangka membawa senjata api saat ditangkap, Ini membuktikan bahwa jaringan ini bukan pengedar kelas teri,” ujar Andi Ardin dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (12/7/2025).
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan, bahwa Polres Donggala tidak akan berhenti sampai disini. Operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga:
Disaksikan Gubernur Anwar Hafid, Polda Sulteng Musnahkan 40 Kilogram Sabu 194.400 Jiwa Diselamatkan
“Ini peringatan keras. Kami tidak akan toleransi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba di Donggala,” tegas Iptu Andi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ketika menemukan hal mencurigakan terkait narkoba.
“Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini sulit dilakukan. Mari jaga Donggala bersama-sama dari bahaya narkoba,”ungkapnya.
Adapun tujuh orang tersangka ini diantaranya: MF (35), ditangkap di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, Polisi menyita sabu dan satu pucuk senpi rakitan, dan 11 butir amunisi. MF diketahui beroperasi sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kamis (20/3/2025).
Tersangka kedua, NP (43), seorang ibu rumah tangga ditangkap di rumahnya, polisi mengamankan sabu siap edar di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Minggu (6/7/2025).
Tersangka ketiga, A (30), ditangkap di pondok kebun miliknya di Desa Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara. Saat polisi melakukan penggerebekan. Namun,seorang pelaku lain bernama Pite berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabtu (5/7/2025)
Selanjutnya, tersangka M (56), buruh pelabuhan, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, pada 30 Juni 2025. Ia sempat menyembunyikan sabu di atas ventilasi pintu rumahnya, tetapi berhasil ditemukan petugas, Senin 30/6/2025
Tiga tersangka lain, K (50), Radit (21), dan Suadi (44), ditangkap di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Ketiganya dikenal sebagai pengedar aktif di wilayah pesisir barat Donggala, Senin (8/7/2025).
Satu tersangka lainnya, Fahrul, turut ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri saat penggerebekan.
Dari seluruh lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,32 gram, satu senpi rakitan, 11 butir peluru, timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, pireks, hand phone, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp 991.000.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]