Adapun tujuh orang tersangka ini diantaranya: MF (35), ditangkap di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, Polisi menyita sabu dan satu pucuk senpi rakitan, dan 11 butir amunisi. MF diketahui beroperasi sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kamis (20/3/2025).
Tersangka kedua, NP (43), seorang ibu rumah tangga ditangkap di rumahnya, polisi mengamankan sabu siap edar di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Minggu (6/7/2025).
Baca Juga:
BNN Musnahkan BB Narkotika di Kampung Boncos, Upaya Negara Kuasai Titik Rawan Peredaran
Tersangka ketiga, A (30), ditangkap di pondok kebun miliknya di Desa Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara. Saat polisi melakukan penggerebekan. Namun,seorang pelaku lain bernama Pite berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabtu (5/7/2025)
Selanjutnya, tersangka M (56), buruh pelabuhan, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, pada 30 Juni 2025. Ia sempat menyembunyikan sabu di atas ventilasi pintu rumahnya, tetapi berhasil ditemukan petugas, Senin 30/6/2025
Tiga tersangka lain, K (50), Radit (21), dan Suadi (44), ditangkap di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Ketiganya dikenal sebagai pengedar aktif di wilayah pesisir barat Donggala, Senin (8/7/2025).
Baca Juga:
Disaksikan Gubernur Anwar Hafid, Polda Sulteng Musnahkan 40 Kilogram Sabu 194.400 Jiwa Diselamatkan
Satu tersangka lainnya, Fahrul, turut ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri saat penggerebekan.
Dari seluruh lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,32 gram, satu senpi rakitan, 11 butir peluru, timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, pireks, hand phone, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp 991.000.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.