"Tidak ditemukan datanya–izin usaha pertambangan punya PT PBS di Sungai Bou-Desa Bou. Kami hanya mengawasi kegiatan pertambangan yang memiliki IUP. Sedangkan, kalau kegiatan tambang yang tidak memiliki IUP, itu bukan ranah kami, tetapi ranah kepolisian,” dalil Mashudi.
Keluhnya, Mashudi prihatin lantaran penambangan yang tidak memiliki IUP, tentu merusak lingkungan, karena tidak memiliki analisis dampak lingkungan (amdal). Kemudian juga, merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi.
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Tambah Mashudi, di Sungai Bou, Donggala ada dua IUP, yaitu untuk PT Wadi al-Aini dan PT Rahma Cipta Khatulistiwa, tak ada IUP punya PT PBS.
Sinyalemen Penjualan Batu Pecah PT PBS di Sungai Bou
Bahwa, sinyalemen ada aktivitas PT PBS di Sungai Bou disebutkan Kepala Desa Bou, Misran.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
PT PBS menjuala batu-pecah yang bersumber dari Sungai Bou-Desa Bou.
"Pernah melakukan penjualan antarpulau melalui pengapalan di pelabuhan PT Wadi al-Aini pada Desember 2023 di Desa bou. Saat ini PT PBS tidak pernah lagi melakukan pengapalan tapi banyak melakukan penjualan lokal,” ujar Misran kepada WahanaNews.co melalui telepon selular, Selasa (17/9/2024).
Demikian pula, mantan Kasi Pemerintahan Desa Bou, Moh saleh menyebut, pada tahun 2015 PT PBS mendirikan AMP di pinggir sungai dan menambang batu Sungai Bou, berjarak sekira 300 meter dari Jembatan Bou untuk kebutuhan proyek Jalan Trans Palu-Toli toli.