“Ada alat berat tambang yang ditemukan Tim Tipidter di lokasi Sungai Bou. Namun alat berat tambang ini tidak sedang beroperasi saat tim tiba di lokasi. Di lokasi ada ditemukan alat berat penambangan, tapi tidak beroperasi, tidak ada pekerjanya,” ujar AKP Adi Herlambang kepada Sulteng.WahanaNews.co di Kantor Subdit IV Tipidter Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Selasa (11/9/2024).
Herlambang lanjutkan, Tim Tipidter sudah memeriksa Direktur PT PBS Madi, sekira awal September 2024 di Mabes Polda Sulteng.
Baca Juga:
YAMMI Sulteng Akan Laporkan Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf Ke Propam Mabes Polri
Kesimpulannya, dalil Adi Herlambang bahwa dari pemeriksaan Madi ini, tidak ditemukan pelanggaran hukum lantaran Polda Sulteng tidak "menangkap basah" pekerja dan alat tambang di lokasi pertambangan.
Literasi, pemeriksaan PT PBS ini berkait sinyalemen aktivitas tambang ilegal di Sungai Bou-Desa Bou yang menjadi polemik di kalangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Donggala, dan Pemerintah Provinsi Sulteng, serta media massa.
Isu atau polemik ini, Sulteng.WahanaNews.co sudah pernah tayangan artikel "Liar(?), Dinas PTSP Sulteng: PT PBS tak Berizin Tambang Batuan di Sungai Bou Donggala".
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Sulteng Menolak Diwawancarai Wartawan Soal Penetapan Tersangka Kasus Proyek PU Donggala
Berita Berkait:
https://sulteng.wahananews.co/utama/liar-dinas-ptst-sulteng-pt-pbs-tak-berizin-tambang-batuan-di-sungai-bou-donggala-3nKrRhfjSn
Beda Pendapat Polda Sulteng-Pemprov Sulteng