Kepada Sulteng.WahanaNews.co, Herlambang tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu Madi diperiksa. Dan, tidak memperlihatkan dokumentasi hasil pemeriksaan ke lokasi yang disinyalir milik PT PBS ini.
"Kami tidak bisa melanjutkan ke proses hukum Karena pada saat tim kami turun ke lapangan tidak menangkap basah pekerja PT PBS melakukan penambangan di Sungai Bou. Sehingga, kami tidak punya alat bukti yang cukup untuk menjerat ke proses hukum,” dalih Adi.
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Literasi, akan tetapi keterangan Adi Herlambang ini, berbeda dengan keterangan Kepala Bidang Perizinan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rohana Yusuf Sekira setahun yang lalu.
Rohana Yusuf, memastikan aktivitas PT Perdana Bumi Syariharti (PBS) di Sungai Bou, Desa Bou ini, tak punya izin usaha pertambangan (IUP) batuan.
“Tidak ada di sini. Jika tidak terdaftar di Dinas ESDM, berarti di sini juga tidak terdaftar," konfirmasi Rohana kepada WahanaNews.co, setelah memeriksa data di kantornyi, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Kabid Perizinan Dinas PTSP Sulteng Rohana Yusuf, memasitkan tidak ada IUP PT PBS di Sungai Bou, Desa Bou, Sojol, Donggala, Selasa (10/10/2023). [WahanaNews.com / Awiludin M Ali].
Senada dengan pernyataan Rohana Yusuf ini, di hari yang sama, Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Batubara, dan Batuan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Mashudi, juga beri konfirmasi bahwa tidak menemukan dokumen pengurusan berkas rekomendasi untuk IUP PT PBS ini.
Waktu itu, Mashudi mendalilkan, Dinas ESDM Sulteng hanya mengawasi tambang yang punyai IUP saja. Sedangkan, perusahaan tambang yang tidak memiliki IUP, maka penanganannya menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).