SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Sinyalemen penambangan ilegal atau tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan PT Perdana Bumi Syariharti (PBS) di Sungai Bou kini ditanggapi Polisi Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Literasi, PT PBS menambang batuan di Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng sudah sekira 9 tahun sedari tahun 2015 hingga saat ini, 2024.
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Amatan masyarakat dan pers, ada pengoperasian alat berat di lokasi tambang ini sudah sekiran lama. seperti excavator, wheel loader, dump truck, stone crusher ‘mesin pemecah batu’ aspal maxim plant (AMP).
Sekira setahun yang lalu, kepada Sulteng.WahanaNews.co, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, telah konfirmasi bahwa PT PBS ini tidak mempunyai IUP. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rohana Yusuf dan Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Batubara, dan Batuan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Mashudi.
Polda Sulteng Periksa Direktur PT PBS dan Lokasi Tambang Sungai Bou
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Kini, Kepala Unit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Polda Sulteng AKP Adi Herlambang kepada Sulteng.WahanaNews.co mengatakan, Tim Tipidter sudah diterjunkan ke lokasi pertambangan PT PBS ini.
Markas Besar Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Selasa (11/9/2024), Selasa (11/9/2024). [WahanaNews.co / Awiludin M Ali].
“Ada alat berat tambang yang ditemukan Tim Tipidter di lokasi Sungai Bou. Namun alat berat tambang ini tidak sedang beroperasi saat tim tiba di lokasi. Di lokasi ada ditemukan alat berat penambangan, tapi tidak beroperasi, tidak ada pekerjanya,” ujar AKP Adi Herlambang kepada Sulteng.WahanaNews.co di Kantor Subdit IV Tipidter Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Selasa (11/9/2024).
Herlambang lanjutkan, Tim Tipidter sudah memeriksa Direktur PT PBS Madi, sekira awal September 2024 di Mabes Polda Sulteng.
Kesimpulannya, dalil Adi Herlambang bahwa dari pemeriksaan Madi ini, tidak ditemukan pelanggaran hukum lantaran Polda Sulteng tidak "menangkap basah" pekerja dan alat tambang di lokasi pertambangan.
Literasi, pemeriksaan PT PBS ini berkait sinyalemen aktivitas tambang ilegal di Sungai Bou-Desa Bou yang menjadi polemik di kalangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Donggala, dan Pemerintah Provinsi Sulteng, serta media massa.
Isu atau polemik ini, Sulteng.WahanaNews.co sudah pernah tayangan artikel "Liar(?), Dinas PTSP Sulteng: PT PBS tak Berizin Tambang Batuan di Sungai Bou Donggala".
Berita Berkait:
https://sulteng.wahananews.co/utama/liar-dinas-ptst-sulteng-pt-pbs-tak-berizin-tambang-batuan-di-sungai-bou-donggala-3nKrRhfjSn
Beda Pendapat Polda Sulteng-Pemprov Sulteng
Kepada Sulteng.WahanaNews.co, Herlambang tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu Madi diperiksa. Dan, tidak memperlihatkan dokumentasi hasil pemeriksaan ke lokasi yang disinyalir milik PT PBS ini.
"Kami tidak bisa melanjutkan ke proses hukum Karena pada saat tim kami turun ke lapangan tidak menangkap basah pekerja PT PBS melakukan penambangan di Sungai Bou. Sehingga, kami tidak punya alat bukti yang cukup untuk menjerat ke proses hukum,” dalih Adi.
Literasi, akan tetapi keterangan Adi Herlambang ini, berbeda dengan keterangan Kepala Bidang Perizinan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rohana Yusuf Sekira setahun yang lalu.
Rohana Yusuf, memastikan aktivitas PT Perdana Bumi Syariharti (PBS) di Sungai Bou, Desa Bou ini, tak punya izin usaha pertambangan (IUP) batuan.
“Tidak ada di sini. Jika tidak terdaftar di Dinas ESDM, berarti di sini juga tidak terdaftar," konfirmasi Rohana kepada WahanaNews.co, setelah memeriksa data di kantornyi, Selasa (10/10/2023).
Kabid Perizinan Dinas PTSP Sulteng Rohana Yusuf, memasitkan tidak ada IUP PT PBS di Sungai Bou, Desa Bou, Sojol, Donggala, Selasa (10/10/2023). [WahanaNews.com / Awiludin M Ali].
Senada dengan pernyataan Rohana Yusuf ini, di hari yang sama, Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Batubara, dan Batuan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Mashudi, juga beri konfirmasi bahwa tidak menemukan dokumen pengurusan berkas rekomendasi untuk IUP PT PBS ini.
Waktu itu, Mashudi mendalilkan, Dinas ESDM Sulteng hanya mengawasi tambang yang punyai IUP saja. Sedangkan, perusahaan tambang yang tidak memiliki IUP, maka penanganannya menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Tidak ditemukan datanya–izin usaha pertambangan punya PT PBS di Sungai Bou-Desa Bou. Kami hanya mengawasi kegiatan pertambangan yang memiliki IUP. Sedangkan, kalau kegiatan tambang yang tidak memiliki IUP, itu bukan ranah kami, tetapi ranah kepolisian,” dalil Mashudi.
Keluhnya, Mashudi prihatin lantaran penambangan yang tidak memiliki IUP, tentu merusak lingkungan, karena tidak memiliki analisis dampak lingkungan (amdal). Kemudian juga, merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi.
Tambah Mashudi, di Sungai Bou, Donggala ada dua IUP, yaitu untuk PT Wadi al-Aini dan PT Rahma Cipta Khatulistiwa, tak ada IUP punya PT PBS.
Sinyalemen Penjualan Batu Pecah PT PBS di Sungai Bou
Bahwa, sinyalemen ada aktivitas PT PBS di Sungai Bou disebutkan Kepala Desa Bou, Misran.
PT PBS menjuala batu-pecah yang bersumber dari Sungai Bou-Desa Bou.
"Pernah melakukan penjualan antarpulau melalui pengapalan di pelabuhan PT Wadi al-Aini pada Desember 2023 di Desa bou. Saat ini PT PBS tidak pernah lagi melakukan pengapalan tapi banyak melakukan penjualan lokal,” ujar Misran kepada WahanaNews.co melalui telepon selular, Selasa (17/9/2024).
Demikian pula, mantan Kasi Pemerintahan Desa Bou, Moh saleh menyebut, pada tahun 2015 PT PBS mendirikan AMP di pinggir sungai dan menambang batu Sungai Bou, berjarak sekira 300 meter dari Jembatan Bou untuk kebutuhan proyek Jalan Trans Palu-Toli toli.
Perihal aktivitas pertambangan ini, pemilik PT PBS Irwan, pernah membuat kesepakatan dengan aparatur Desa Bou.
“Pak Irwan, pemilik PT PBS dari Samarinda, Kaltim, pernah membuat kesepakatan dengan Pemerintah Desa Bou. Kemudian, melakukan penambangan di Sungai Bou untuk kebutuhan material proyeknya pembangunan Jalan Tolitoli-Palu dan Jembatan Bou. Proyeknya sudah lama selesai. Tetapi, kemudian PT PBS masih terus melakukan penambangan dan penjualan material batu split, agregat, dan timbunan yang berasal dari Sungai Bou sampai sekarang tahun 2023" kata Saleh, setahun yang lalu kepada WahanaNews.co, Jumat (6/9/2023).
Pantauan WahanaNews.co, masyarakat setempat sesalkan sikap pemerintah, aparat penegak hukum (APH) pada pembiaran penambangan ilegal PT PBS di sungai Bou ini. Akibat kegiatan tambang ilegal ini berdampak terhadap kerusakan ekosistem lingkungan, merusak permukaan sungai, serta berpotensi menimbulkan abrasi yang mengancam rusak prasarana sungai.
Sulteng.WahanaNews.co sudah berupaya untuk menghubungi nomor telepon selular Direktur PT PBS Madi. Namun, sudah sekian lama sejak tahun lalu, dan sampai berita ini ditayangkan belum berikan tanggapan.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]