Perihal aktivitas pertambangan ini, pemilik PT PBS Irwan, pernah membuat kesepakatan dengan aparatur Desa Bou.
“Pak Irwan, pemilik PT PBS dari Samarinda, Kaltim, pernah membuat kesepakatan dengan Pemerintah Desa Bou. Kemudian, melakukan penambangan di Sungai Bou untuk kebutuhan material proyeknya pembangunan Jalan Tolitoli-Palu dan Jembatan Bou. Proyeknya sudah lama selesai. Tetapi, kemudian PT PBS masih terus melakukan penambangan dan penjualan material batu split, agregat, dan timbunan yang berasal dari Sungai Bou sampai sekarang tahun 2023" kata Saleh, setahun yang lalu kepada WahanaNews.co, Jumat (6/9/2023).
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Pantauan WahanaNews.co, masyarakat setempat sesalkan sikap pemerintah, aparat penegak hukum (APH) pada pembiaran penambangan ilegal PT PBS di sungai Bou ini. Akibat kegiatan tambang ilegal ini berdampak terhadap kerusakan ekosistem lingkungan, merusak permukaan sungai, serta berpotensi menimbulkan abrasi yang mengancam rusak prasarana sungai.
Sulteng.WahanaNews.co sudah berupaya untuk menghubungi nomor telepon selular Direktur PT PBS Madi. Namun, sudah sekian lama sejak tahun lalu, dan sampai berita ini ditayangkan belum berikan tanggapan.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]