SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Donggala menindaklanjuti laporan mayarakat soal dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Lenju Tahun Anggaran 2020-2021.
Namun, sejumlah Warga Desa Lenju justru mempertanyakan profesionalisme penyidik Polres Donggala yang menangani kasus ini, pasalnya, sebanyak 136 Warga Desa Lenju penerima BLT, akan tetapi hanya 20an orang yang dimintai keterangan oleh penyidik saat melakukan klarifikasi saksi di Kantor Desa Lenju, Kecamatan Sojol Utara, Sulawesi Tengah. Selasa (20/5/2025).
Baca Juga:
Aduan Warga Desa Nauli Soal Audit Dana Desa Berujung Ricuh
Selain itu, Masyarakat Desa Lenju juga menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, sebab penyidik melibatkan Pemerintah Desa Lenju saat mengambil keterangan sejumlah saksi. Padahal, Pemerintah Desa Lenju adalah pihak terlapor dalam kasus ini.
Hal ini memunculkan persepsi negatif, bahwa warga yang dimintai keterangan telah dikondisikan sebelumnya, kata salah seorang Warga Desa Lenju yang tidak mau disebut namanya.
Selanjutnya, sumber itu mengatakan bahwa 20an orang yang memberikan keterangan kepada penyidik itu diduga telah dikondisikan oleh Pemerintah Desa Lenju melalui Kepala Dusun (Kadus) masing-masing yakni, Kadus1 SF, Kadus2 RH dan Kadus3 AK.
Baca Juga:
Soal Kasus BLT DD Lenju Donggala, Diduga Oknum Polisi Bocorkan 5 Nama Saksi Yang Diundang Penyidik
"Kami menduga, ke-3 Kadus ini mendatangi warga yang diundang agar mengaku kepada penyidik bahwa: mereka telah menerima BLT sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Lenju 2020-2021 itu,"ujar sumber ini kepada SULTENG.WAHANEWS.CO, melalui pesan WhatsApp Rabu (21/5/2025).
"Sebelum datang penyidik pada hari Selasa itu, ke-3 kadus ini sibuk kesana kemari mendatangi rumah warga penerima BLT yang diundang jadi saksi," tambah sumber ini.
Santer kabar di tengah masyarakat bahwa para Kadus ini menyodorkan surat pernyataan kepada warga untuk ditandatangani, warga yang bertanda tangan ini akan dipilih untuk jadi saksi.