SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Donggala menindaklanjuti laporan Warga soal dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Lenju Tahun Anggaran 2020-2021.
Namun, sejumlah masyarakat Desa Lenju justru mempertanyakan profesionalisme para penyidik Polres Donggala ini, pasalnya, sebanyak 136 orang Warga Desa Lenju penerima BLT, Namun hanya 20an orang yang dimintai keterangan saat melalukan penyelidikan di Kantor Desa Lenju, Kecamatan Sojol Utara, Sulawesi Tengah. Selasa (20/5/2025).
Baca Juga:
Soal Kasus BLT DD Lenju Donggala, Diduga Oknum Polisi Bocorkan 5 Nama Saksi Yang Diundang Penyidik
Salah seorang Warga Desa Lenju yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa 20an orang yang memberikan keterangan kepada penyidik itu diduga telah dikondisikan oleh Pemerintah Desa Lenju melalui Kepala Dusun (Kadus) masing-masing yakni, Kadus1 SF, Kadus2 RH dan Kadus3 AK.
"Kami menduga, 3 Kadus ini yang mendatangi warga yang diundang itu agar mengaku kepada penyidik bahwa: mereka telah menerima BLT sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Lenju 2020-2021 itu,"ujar sumber ini kepada SULTENG.WAHANEWS.CO, melalui pesan WhatsApp Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum datang penyidik pada hari Selasa itu, ke3 kadus ini sibuk kesana kemari mendatangi rumah warga penerima BLT yang akan diundang jadi saksi,
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
Akan tetapi santer kabar di tengah masyarakat bahwa para Kadus ini menyodorkan surat untuk ditandatangani oleh warga yang akan dimintai keterangan.
"Intinya, isi surat itu mereka disuruh mengaku kepada penyidik bahwa telah menerima seluruh BLTnya,” ungkapnya.
jika warga penerima BLT yang tidak menandatangani surat pernyataan itu, maka Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lenju HRD, tidak mengijinkan mereka untuk memberikan kesaksian kepada penyidik.