Setiap camat dan kepala-kepala desa wajib melaporkan setiap harinya kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan dan hasil pengawasan di wilayah masing-masing.
"Kami tentunya senantiasa berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat yakni Panwaslu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengawasi serta mengambil tindakan preventif dan represif jika ditemukan indikasi praktik politik uang," tuturnya.
Baca Juga:
KPU Sigi Berikan Layanan Maksimal untuk Paslon Bupati-Wakil Bupati dalam Debat Pilkada 2024
Ia berharap langkah pemberlakuan jam malam ini dapat menjaga proses demokrasi di Kabupaten Sigi berjalan jujur, adil dan transparan.
"Harapannya tidak ada praktik-praktik kecurangan yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi khususnya di Kabupaten Sigi," pungkasnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]