Setiap camat dan kepala-kepala desa wajib melaporkan setiap harinya kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan dan hasil pengawasan di wilayah masing-masing.
"Kami tentunya senantiasa berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat yakni Panwaslu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengawasi serta mengambil tindakan preventif dan represif jika ditemukan indikasi praktik politik uang," tuturnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 43 Sekolah ke BNPB Sulawesi Tengah
Ia berharap langkah pemberlakuan jam malam ini dapat menjaga proses demokrasi di Kabupaten Sigi berjalan jujur, adil dan transparan.
"Harapannya tidak ada praktik-praktik kecurangan yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi khususnya di Kabupaten Sigi," pungkasnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]