Sulteng. WahanaNews.co, Palu -Penyidik Kejati Sulawesi Tengah akhirnya menahan Muhammad Basir dan Takyudin Bakri tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), diduga merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar di rumah tahanan kelas II A Palu,Kamis (12/10).
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
MB dan TB ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu, setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dilanjutkan dengan tindakan penahanan.
Keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.20 WITA sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Kuasa hukum tersangka Syahrul mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Selaku kuasa hukum sebut dia, tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
Ia menyebutkan,penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (12/10/2023) sampai Selasa (31/10/2023) mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.