SULTENG.WAHANNEWS.CO, Kota Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fuad Zubaidi (FZ) dan Direktur CV Satria Bayu Aji, Tri Purnomo (TP) jadi tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (FK Untad) Tahun Anggaran 2022.
Disebutkan Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto, korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar lebih, yaitu Rp3.094.344.295.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Barang bukti yang disita penyidik Kejati Sulteng dari CV Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint Penyitaan Nomor Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024," ujar Bambang dalam lepasan pers di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng. Senin (14/10/2024).
Turut serta dalam temu pers ini, Asisten Tindak Pidana Khusus, Andi Panca Sakti; Ketua Tim Penyidik, Asmah; Kasi Penyidikan, Reza Hidayat; Kasi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian.
[Redaktur: Hendrik Raseukiy]