Sulteng. WahanaNews.co - Dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).
Hal tersebut ditandai dengan adanya serangkaian penggeledahan dan penyitaan tanah dan bangunan, kendaraan, alat-alat elektronik dari saksi-saksi dinilai bertanggung jawab serta adanya penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh ahli auditor akuntan publik.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Perkebunan Sawit PT RAS di Lahan HGU PTPN XIV di Morowali Utara
"Dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka, audit IPCC Untad kemajuannya signifikan, kalau sudah ada audit PPKN kita tetapkan tersangka." kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, di Palu, Senin (25/9/2023).
Haris menyebutkan,targetnya tahun ini juga perkaranya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng kembali melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan bangunan beserta kendaraan milik sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Tiga Kantor Pemerintah di Morowali Soal Korupsi Lahan di Morowali
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal Tanggal 28 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 Tanggal 24 Juli 2023.
Tanah dan bangunan yang disita tersebut, masing-masing yang terletak Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Tondo dan Kelurahan Lasoani. Serta satu unit kendaraan Toyota Calya, gadget, smart tv, I Phone.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.