"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.
Ia menambahkan, indikasi kerugian negaranya Rp1,7 miliar, tapi berdasarkan hasil pemeriksa kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp 4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.[ss]