Selain itu, Raslin juga menyoroti lambatnya realisasi proyek ini. Padahal, Surat Perintah Kerja (SPK) ini ditandatangani sejak tanggal 6 November 2023, dan dijadwalkan rampung pada April 2025. Akan tetapi, hingga ini progresnya masih sangat tertinggal dan mengalami deviasi cukup besar.
"Seharusnya sudah dapat dinikmati masyarakat pada April 2025 ini. Sayangnya sampai saat ini belum ada tanda-tanda kemajuan signifikan. Dapat dipastikan pekerjaan tersebut akan molor,” bilang Raslin
Baca Juga:
Bupati Donggala Laruni Banyak ASN ‘Main Proyek’: Sudah Tahu Siapa Saja
Selanjutnya, sebut Raslin ia telah berulang kali mengingatkan kepada BPJN II Sulteng supaya tidak menggunakan material ilegal. Tetapi, tidak diindahkan, justru berdalih sudah melaksanakan sesuai aturan. Menurutnya, material yang digunakan juga sudah lolos uji Laboratorium.
“Walaupun BPJN Sulteng mengatakan telah melakukan pekerjaan sesuai prosedur, namun, Tidak bisa menunjukan legalitas IUP sumber material yang digunakan.
Mereka juga tidak bisa berkelit saat saya pergoki menggunakan material disekiarnya yang bercampur sampah,” tutur Raslin.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Kinerja Kepala UP Terminal dan Jalan DKI Jakarta
Lebih lanjut, Raslin hendak mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi di mega proyek ini. Ia mengaku telah melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cabang Sulteng selaku lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit pada proyek tersebut.
Raslin juga hendak datangi langsung kantor JICA di Jakarta selaku lembaga pemberi pinjaman.
"Guna melaporkan sejumlah bukti penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kemudian, saya juga akan melaporkan masalah ini kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat. Saya juga akan mengusut tuntas dan melaporkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung,” pungkas Raslin