SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Pegiat Forum Pemuda Kaili Bangkit Sulawesi Tengah (FPKB Sulteng) Moh Raslin, mensinyalir terjadi “main mata” antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Badan Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah (BPJN II Sulteng) dengan PT Duta Bumi Persada yakni kontraktor proyek tanggul tsunami Pantai Talise, Jalan Rajamoili dan Jalan Komodo Kota Palu.
Raslin menyebut, proyek tanggul pantai itu menggunakan material timbunan tidak sesuai standar spesifikasi yang dipersyaratkan. Sumber material diduga bersumber dari lokasi ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga:
Janjikan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar ke Pengusaha, ASN Sumut Diciduk Polisi
Tampak alat berat milik PT BDP di lokasi proyek tanggul eks tsunami Pantai Talise, Jalan Rajamoili, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Sulteng, Sabtu (8/3/2025). [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin M Ali]
Selain itu, sebut Raslin pelaksana proyek ini juga memakai material buangan reruntuhan bangunan yang bercampur dengan sampah dan kayu dari lokasi proyek sekitar.
“PPK 2.5 BPJN II Sulteng tutup mata dan ikut kongkalikong dengan kontraktor. Sangat disayangkan megah proyek ratusan miliar ini hanya dikerjakan asal jadi, karena tidak diawasi oleh BPJN dengan benar,” ujar Raslin kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO. Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga:
Bupati Donggala Laruni Banyak ASN ‘Main Proyek’: Sudah Tahu Siapa Saja
Tambah Raslin, proyek pengaman pantai eks-Tsunami Palu 28 Oktober 2018 lalu dibandrol harga Internasional dengan pagu anggaran sebesar Rp278 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
Pegiat FPKB Sulteng, Moh Ruslin mengamati pembangunan tanggul Pantai Talise tsunami yang dikerjakan PT BDP. Proyek ini disinyalir memakai material ilegal, Jalan Rajamoili, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng, Sabtu (8/3/2025). [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin M Ali]
"Sumber dana pinjaman melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Namun, dalam pelaksanaan diduga terjadi banyak penyimpangan," ungkap Raslin.
Selain itu, Raslin juga menyoroti lambatnya realisasi proyek ini. Padahal, Surat Perintah Kerja (SPK) ini ditandatangani sejak tanggal 6 November 2023, dan dijadwalkan rampung pada April 2025. Akan tetapi, hingga ini progresnya masih sangat tertinggal dan mengalami deviasi cukup besar.
"Seharusnya sudah dapat dinikmati masyarakat pada April 2025 ini. Sayangnya sampai saat ini belum ada tanda-tanda kemajuan signifikan. Dapat dipastikan pekerjaan tersebut akan molor,” bilang Raslin
Selanjutnya, sebut Raslin ia telah berulang kali mengingatkan kepada BPJN II Sulteng supaya tidak menggunakan material ilegal. Tetapi, tidak diindahkan, justru berdalih sudah melaksanakan sesuai aturan. Menurutnya, material yang digunakan juga sudah lolos uji Laboratorium.
“Walaupun BPJN Sulteng mengatakan telah melakukan pekerjaan sesuai prosedur, namun, Tidak bisa menunjukan legalitas IUP sumber material yang digunakan.
Mereka juga tidak bisa berkelit saat saya pergoki menggunakan material disekiarnya yang bercampur sampah,” tutur Raslin.
Lebih lanjut, Raslin hendak mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi di mega proyek ini. Ia mengaku telah melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cabang Sulteng selaku lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit pada proyek tersebut.
Raslin juga hendak datangi langsung kantor JICA di Jakarta selaku lembaga pemberi pinjaman.
"Guna melaporkan sejumlah bukti penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kemudian, saya juga akan melaporkan masalah ini kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat. Saya juga akan mengusut tuntas dan melaporkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung,” pungkas Raslin
Literasi, jika PT Duta Bumi Persada lakukan eksplorasi material di luar IUP maka berpotensi merusak lingkungan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu Sulteng.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]