SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara menjadi OTT pertama KPK di tahun 2026.
Operasi ini menyasar dugaan pemerasan dan suap terkait pengurangan nilai pajak.
Baca Juga:
Marak OTT KPK, Kardinal Suharyo: Bangsa Ini Harus Bertobat
OTT dilakukan KPK di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara pada Jumat malam (9/1/2026).
Informasi awal menyebutkan adanya transaksi mencurigakan antara oknum pegawai pajak dengan pihak wajib pajak, Kabar OTT ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, serta Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta,” ujar Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Buntut OTT KPK: Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dicopot Kajangung
Delapan Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, total delapan orang diamankan oleh tim penindakan KPK. Mereka terdiri dari beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” kata Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).