Penggunaan dana untuk hibah yang tidak mendesak dinilai justru membebani keuangan daerah.
Lembaga antirasuah itu meminta kepala daerah lebih memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
Seperti pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga program sosial.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan,” kata Budiyanto.
Sepanjang 2026, KPK mengaku telah mengungkap sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian THR oleh kepala daerah kepada aparat maupun instansi tertentu.
Baca Juga:
Heboh Dugaan Korupsi MBG, Proyek Sertifikasi Halal Rp141 Miliar Disorot KPK
Karena itu, KPK menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan anggaran daerah,
KPK memastikan akan terus mengawasi penggunaan anggaran daerah guna mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Seluruh kepala daerah menjadikan berbagai kasus korupsi yang terungkap sebagai pelajaran penting agar praktik-praktik serupa tidak kembali terjadi.