SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar menghentikan praktik pemberian hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal dan aparat penegak hukum (APH) di daerah.
Ketua KPK Setya Budiyanto mengatakan pemberian hibah yang bersumber dari APBD kepada APH di daerah dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat, terlebih bila dikaitkan dengan upaya menghindari proses penyelidikan maupun penindakan hukum.
Baca Juga:
Nama Raja Juli Terseret Dugaan Amplop Bupati Kuansing, DPR Minta KPK Usut
“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi lebih lanjut, tentu ini sangat tidak tepat,” ujar Setya Budiyanto., di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, (12/6/2026)
Budiyanto lebih lanjut mengatakan bahwa instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan sudah dibiayai melalui APBN, sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi memberikan hibah atau THR tambahan.
“Anggaran publik seharusnya difokuskan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan membangun relasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Setya Budiyanto menambahkan.
Baca Juga:
KPK Jelaskan Penahanan Eks Timses Bupati Langkat di Medan Terkendala Penerbangan Jakarta
Imbauan tersebut ditegaskan oleh Setyo Budiyanto, menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian dana hibah hingga THR oleh pemerintah daerah kepada APH.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang,” kata Setyo di Jakarta.
Di sisi lain, KPK juga menyoroti kondisi keuangan banyak daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal ditengah keterbatasan anggaran dan menurunnya transfer pusat.
Penggunaan dana untuk hibah yang tidak mendesak dinilai justru membebani keuangan daerah.
Lembaga antirasuah itu meminta kepala daerah lebih memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Seperti pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga program sosial.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan,” kata Budiyanto.
Sepanjang 2026, KPK mengaku telah mengungkap sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian THR oleh kepala daerah kepada aparat maupun instansi tertentu.
Karena itu, KPK menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan anggaran daerah,
KPK memastikan akan terus mengawasi penggunaan anggaran daerah guna mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Seluruh kepala daerah menjadikan berbagai kasus korupsi yang terungkap sebagai pelajaran penting agar praktik-praktik serupa tidak kembali terjadi.
Serta melakukan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel diharapkan menjadi pondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang kredibel dan bebas korupsi.
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, di Sulawesi Tengah (Sulteng) tercatat ratusan miliar APBD mengalir mulus membiayai fasilitas mewah APH, diantaranya: pembangunan sejumlah Rumah Jabatan dan Klinik gigi Kejati Sulteng sekira Rp13 miliar, ditengah efisiensi anggaran tahun 2025.
Hal ini sempat menimbulkan protes keras dari sejumlah elemen termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat sebab diduga jadi bargaining sejumlah kasus, termasuk "Sulteng Nambaso" yang menyeret anak Gubernur Sulteng Muhammad Fathur Razaq.
Selain itu, hibah APBD Kabupaten Morowali sekira Rp 23 miliar juga mengalir membiayai pembangunan Kantor Polda Sulteng tahun anggaran 2026,
Kemudian APBD Pemkot Palu sekira Rp 5,7 miliar membiayai Kantor Kejari Kota Palu tahun anggaran 2024 dan 2025.
Selain insfratruktur, Sejumlah Kepala Daerah di Sulteng memberikan fasilitas mobil mewah ke Kejati dan Polda Sulteng.
Berita terkait telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan judul: Soal Hibah APBD, Gubernur Sulteng Takut Menolak Permintaan APH di Tengah Efisiensi Anggaran(?) sulteng.wahananews.co/utama/gubernur-sulteng-takut-menolak-permintaan-fasilitas-aph-di-tengah-efisiensi-anggaran-Uza9IfesZQ
[Redaktur: Sobar Bahtiar]