"Saya cuma terima 2 kali BLT tapi dikemudian hari datang aparat desa menyuruh saya tanda tangan berkas pernyataan yang isinya sekitar10 kali terima BLT," ujar Sumber ini.
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Semestinya, Polres Donggala bersikap profesional melakukan penyelidikan kasus ini tanpa harus melibatkan Pemerintah Desa Lenju, hal itu bertujuan agar para saksi dapat memberikan keterangan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Baca Juga:
Biaya Periksa Narkoba di RSUD Tarutung Turun Harga hingga 47 Persen
Sikap penyidik Polres Donggala ini mendapat sorotan dari Masyarakat Desa Lenju dan menimbulkan mosi tidak percaya terhadap institusi Polri.
Kepercayaan Publik Terhadap Polri Anjlok
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Fery Nur Abdullah, mengungkapkan bahwa kepercayaan publik terhadap polri anjlok akibat buruknya penanganan laporan hukum yang dialami masyarakat.
Baca Juga:
Gelar Apel Pasukan Keselamatan Toba 2024, Bupati Karo Periksa Barisan
Hal itu diungkap Kombes Fery, berdasarkan survei Litbang Kompas yang membuktikan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri pada Juli 2024 tercatat 73 persen, mengalami penurunan signifikan menjadi 7,4 persen pada Januari 2025. Penurunan 7,4 persen ini dinilai menjadi alarm penting bagi jajaran kepolisian.
"Penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama turunnya kepercayaan masyarakat, selain masalah keamanan dan pelayanan," tegas Kombes Fery di hadapan Jajaran Polres se-Sulteng di Kota Palu, Selasa (6/5/2025)
Selain itu, Ia juga menyoroti masih adanya kendala dalam teknis dan taktis penanganan perkara yang sering menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, survei LSI mengungkap bahwa sebagian besar masyarakat menginginkan adanya lembaga alternatif selain Polri untuk menerima laporan hukum. tambah Kombes Fery.