Sulteng.WahanaNews.co, Kota Palu - Proyek Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/5/2024).
Koordinatoriat dan Supervisi (Korup) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Direktorat Wilayah (Ditwil) IV, KPK kembali ingatkan pelaksana pembangunan Mesjid Raya Sulteng ini, supaya mampu selesaikan tepat waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
“Mengingat waktu pelaksanaan proyek sarana ibadah tersebut tersisa kurang-lebih 210 hari atau sekitar 7 bulan waktu normal,” ujar Penanggung Jawab (PIC) KPK Korsup Sulteng, Iwan Lesmana kepada Sulteng.WahanaNews.co, Ahad (19/5/2024).
Peringatkan, Iwan Lesmana ulang, pembangunan Masjid Raya Sulteng adalah proyek strategis Pemerintah Provinsi Sulteng yang akan menjadi ikon kebanggaan masa mendatang di Jalan Djaelangkara, Kota Palu, Sulteng.
Mega proyek Sulteng ini, menjadi perhatian khusus KPK karena menggunakan Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) Sulteng lebih Rp380 miliar.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
“KPK tidak ingin terjadi tindak korupsi di mega proyek ini. KPK berharap pembangunannya selesai tepat waktu agar masyarakat segara dapat menggunakannya sebagai prasarana ibadah,” tegas Iwan.
Lebih lanjut, KPK menegaskan kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng harus tetap mengutamakan mutu dan kualitas Masjid Raya Sulteng ini, sesuai spesifikasi yang telah ditentukan di Jalan Djaelangkara, Kota Palu ini.
Pejabat Pemprov Sulteng yang ikut dampingi Tim Korsup Sulteng KPK ini, diantaranya, Sekretaris Provinsi, Novalina; Inspektur Provinsi, M Salim; Kadis Cikasda, Ruly Djanggola; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Teguh Haryono; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Caco Laratu.