SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Setelah sekira empat bulan mencuat di pemberitaan Media, Sejumlah Korban dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Lenju, Kecamatan Sojol Utara, Sulawesi Tengah, Kembali Pertanyakan keseriusan Polres Donggala menangani kasus tersebut.
Pasalnya, dari 136 Warga Lenju, terdaftar penerima BLT, baru 35 diperiksa, akan tetapi penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Donggala sudah menyimpulkan bahwa tidak menemukan penyalahgunaan dalam kasus BLT-DD Lenju.
Baca Juga:
Biaya Periksa Narkoba di RSUD Tarutung Turun Harga hingga 47 Persen
Anehnya lagi, 35 orang yang diperiksa tersebut ternyata orang-orang yang diundang oleh penyidik melalui Pemerintah Desa Lenju.
Padahal, dalam kasus ini pemerintah Desa Lenju adalah pihak terlapor, hal ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Saat penyidik mau turun melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Desa Lenju, kades perintahkan para kepala dusun mengundang masyarakat. Tapi yang diundang untuk dijadikan saksi dipilih-pilih, banyak penerima BLT yang lain tidak diundang," ungkap salah seorang warga Desa Lenju yang tidak bersedia disebut namanya kepada SULTENG.WAHANANEWA.CO, Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga:
Gelar Apel Pasukan Keselamatan Toba 2024, Bupati Karo Periksa Barisan
Kemudian, dari sumber lain mengatakan bahwa sejumlah penerima BLT-DD datang ke Kantor Desa Lenju guna memberikan kesaksian kepada penyidik namun ditolak karena tidak diundang oleh pemerintah desa.
"Saya dan teman teman datang mau bersaksi di kantor desa waktu datang penyidik tapi kami tidak dikasih masuk karena tidak ada panggilan,"kata sumber ke dua ini kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO Minggu (15/6/2025)
Selanjutnya sumber ke 3 juga mengatakan bahwa ia hanya menerima dana BLT-DD Lenju sebanyak 2 kali. Namun, disuruh tanda tangan sebanyak berkas pernyataan menerima sebanyak 10 kali.
"Saya cuma terima 2 kali BLT tapi dikemudian hari datang aparat desa menyuruh saya tanda tangan berkas pernyataan yang isinya sekitar10 kali terima BLT," ujar Sumber ini.
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Semestinya, Polres Donggala bersikap profesional melakukan penyelidikan kasus ini tanpa harus melibatkan Pemerintah Desa Lenju, hal itu bertujuan agar para saksi dapat memberikan keterangan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Sikap penyidik Polres Donggala ini mendapat sorotan dari Masyarakat Desa Lenju dan menimbulkan mosi tidak percaya terhadap institusi Polri.
Kepercayaan Publik Terhadap Polri Anjlok
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Fery Nur Abdullah, mengungkapkan bahwa kepercayaan publik terhadap polri anjlok akibat buruknya penanganan laporan hukum yang dialami masyarakat.
Hal itu diungkap Kombes Fery, berdasarkan survei Litbang Kompas yang membuktikan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri pada Juli 2024 tercatat 73 persen, mengalami penurunan signifikan menjadi 7,4 persen pada Januari 2025. Penurunan 7,4 persen ini dinilai menjadi alarm penting bagi jajaran kepolisian.
"Penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama turunnya kepercayaan masyarakat, selain masalah keamanan dan pelayanan," tegas Kombes Fery di hadapan Jajaran Polres se-Sulteng di Kota Palu, Selasa (6/5/2025)
Selain itu, Ia juga menyoroti masih adanya kendala dalam teknis dan taktis penanganan perkara yang sering menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, survei LSI mengungkap bahwa sebagian besar masyarakat menginginkan adanya lembaga alternatif selain Polri untuk menerima laporan hukum. tambah Kombes Fery.
Artikel tersebut telah tayang dengan judul: Demi Jaga Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Polri Dirkrimsus Polda Sulteng Akan Benahi Kasus Laporan Masyarakat. sulteng.wahananews.co/utama/demi-jaga-kepercayaan-publik-terhadap-institusi-polriditreskrimsus-polda-sulteng-akan-benahi-kasus-5a5Dlj41ol
Kades Lenju Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Penerima BLT-DD
Kasus dugaan penyalahgunaan BLT-DD Lenju mencuat setelah ditemukan berkas Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa Lenju di Kantor Keuangan Kabupaten Donggala.
Dalam berkas laporan tersebut tercantum 136 nama dan tandatangan masyarakat penerima BLT-DD Desa Lenju Tahun Anggaran 2020-2021.
Padahal mereka merasa tidak pernah bertanda tangan dan belum menerima BLT-DD tersebut, Sehingga diduga Pemerintah Desa Lenju dibawa kepemimpinan Muslimin telah memalsukan Tandatangan sejumlah warga tersebut untuk kepentingan tertentu
Sementara itu, SULTENG.WAHANANEWS.CO berupaya konfirmasi hal ini kepada Kanit Reskrim Polres Donggala Iptu Ridwan Talib,Namun, Sampai berita ini ditayangkan upaya konfirmasi ini tidak di respon. Minggu (15/6/2025)
[Redaktur: Sobar Bahtiar]