SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Setelah sekira empat bulan mencuat di pemberitaan Media, Sejumlah Korban dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Lenju, Kecamatan Sojol Utara, Sulawesi Tengah, Kembali Pertanyakan keseriusan Polres Donggala menangani kasus tersebut.
Pasalnya, dari 136 Warga Lenju, terdaftar penerima BLT, baru 35 diperiksa, akan tetapi penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Donggala sudah menyimpulkan bahwa tidak menemukan penyalahgunaan dalam kasus BLT-DD Lenju.
Baca Juga:
Biaya Periksa Narkoba di RSUD Tarutung Turun Harga hingga 47 Persen
Anehnya lagi, 35 orang yang diperiksa tersebut ternyata orang-orang yang diundang oleh penyidik melalui Pemerintah Desa Lenju.
Padahal, dalam kasus ini pemerintah Desa Lenju adalah pihak terlapor, hal ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Saat penyidik mau turun melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Desa Lenju, kades perintahkan para kepala dusun mengundang masyarakat. Tapi yang diundang untuk dijadikan saksi dipilih-pilih, banyak penerima BLT yang lain tidak diundang," ungkap salah seorang warga Desa Lenju yang tidak bersedia disebut namanya kepada SULTENG.WAHANANEWA.CO, Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga:
Gelar Apel Pasukan Keselamatan Toba 2024, Bupati Karo Periksa Barisan
Padahal, Pemerintah Desa Lenju adalah pihak terlapor dalam kasus ini, "kami menduga para saksi tersebut telah dikondisikan,” tambahnya.
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Semestinya, Polres Donggala bersikap profesional melakukan penyelidikan kasus ini tanpa harus melibatkan Pemerintah Desa Lenju, hal itu bertujuan agar para saksi dapat memberikan keterangan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Sikap penyidik Polres Donggala ini mendapat sorotan dari Masyarakat Desa Lenju dan menimbulkan mosi tidak percaya terhadap institusi Polri.