SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan tiga tersangka kasus Proyek Peningkatan Jalan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.
Penahanan tiga tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik tindak pidana korupsi bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Gedung Kejati Sulteng, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga:
Diduga Salahgunakan Dana Desa Rp600 jutaan, PJ Kades Tanah Harapan, Sigi Dijebloskan Ke Rutan Kelas II A Kota Palu
Namun ironisnya, Kejati Sulteng hanya menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang kontraktor dalam perkara tersebut, sementara mantan Kepala Dinas PUPR Parigi Moutong HB yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, justru tidak dijadikan tersangka dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara berupa uang Rp500 juta yang diduga sebagai suap dari kontraktor.
Adapun yang ditahan masing-masing IL dan NM sebagai kontraktor dan SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Parigi Moutong.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, dalam keterangannya resminya mengatakan bahwa hari ini tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tiga ruas jalan di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tersebut telah ditahan hari ini.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Perkebunan Sawit PT RAS di Lahan HGU PTPN XIV di Morowali Utara
“Iya, penyidik telah menahan ketiga orang tersangka untuk 20 hari kedepan,” ungkap Laode kepada awak media
“Untuk 20 hari kedepan, tersangka dititip di Rutan Maesa, sementara untuk tahanan wanita dititip di rutan wanita Desa Maku, Kabupaten Sigi Sulteng,” imbuh Sofyan.
Lebih lanjut Laode Sofyan, menyebut bahwa ketiga tersangka merugikan keuangan negara sekira Rp3.852.000.000 masing-masing untuk ruas Gio – Tuladenggi sebesar Rp911.000.000, ruas Pembuni – Bronjong Rp1.641.000.000 Bronjong Rp1.641.000.000 dan ruas Trans – Bimoli Pantai sebesar Rp1.300.000.000