SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Upaya ungkap sangkaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) geledah kantor PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, Selasa (20/8/2024).
Disebutkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Pso.
Baca Juga:
Buntut Korupsi BPJN XIV, Manager Operasional PT Srikandi Jawara Dunia di Tahan Kajati Sulteng
“Penggeledahan dan disaksikan oleh karyawan PT RAS serta Babinsa setempat," ujar Abdul Sofian, Senin (26/8/2024).
Belum dijelaskan besaran dari kerugian negara dalam kasus ini. Bersamaan, Kejati Sulteng juga menyita sejumlah aset di lahan hak guna usaha (HGU) di lokasi yang sama di lahan HGU PTPN XIV ini, yaitu 2 brankas berisi dokumen operasional PT RAS, dan sejumlah unit mesin bergerak berupa, 7 truk, 1 fire truck, 1 traktor, 1 self loader truck, 1 ekskavator, 1 light truck, dan 1 Toyota Hilux double cabin.
Sebut Sofian, penggeledahan berlangsung sedari pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA dengan lancar. Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024,"katanya.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi IPCC, Rektor dan Pejabat Universitas Tadulako Palu Ditahan Kejati Sulteng
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]