Perihal, sengkarut penganggaran di Pemerintahan Sulteng ini, pernah diungkapkan Koordinator Supervisi KPK Wilayah IV Haryono Basuki di Kantor Gubernur Sulteng saat koordinasi proses perencanaan dan penganggaran APBD, di Kota Palu, pertengahan Agustus 2023 lalu.
Basuki mengatakan, praktik yang harus dihindari sering terjadi persekongkolan antara DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) saat pembahasan anggaran APBD.
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
“Pertama, uang ketok palu, yakni suap dalam proses pengesahan APBD. Kedua, alokasi dana pokir dalam penjatahan dana pokir per anggota, kerana tidak ada dasar hukumnya. Dan ketiga, anggaran siluman yang muncul dalam proses penganggaran, namun tidak diusulkan dalam proses perencanaan,” ungkap Haryono.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]