Demikian pula, permintaan nomor ponsel kedinasan publik Sujendra oleh WahanaNews.co kepada bawahannya tidak pernah dikabul, selain juga kerap dipersulit dijumpai.
Lain pihak, menanggapi masalah ini, Ridwan Yalidjama membantah ada kesalahan sasaran realisasi pokir, lantaran program anggaran ini sudah ada dan berjalan sebelum ada larangan KPK.
Baca Juga:
Pertentangan: Kebijakan Sekprov Diabaikan Pejabat Dinas Sulteng
“Itu adalah program yang sudah berjalan pada awal tahun 2023 sebelum adanya larangan dari KPK. Sementara saat ini program tersebut dihentikan karena dianggap melanggar aturan mekanisme Pokir DPRD,” jawan Ridwan via telepon Rabu (11/10/2023).
Ridwan Yalidjama (tengah) saat reses di daerah pemilihan pemilu (dapilum) Kabupaten Donggala Sigi. [WahanaNews.co / Ridwan Yalidjama (akun res,mi) facebook]
Ulas Yalidjama, muasal anggaran pokirnya digunakan untuk perjalanan dinas ASN ini, alasannya karena Dinkes Sulteng tidak punya anggaran perjalanan dinas.
Baca Juga:
Friksi Ketua TAPD Donggala Rustam Effendi dengan Kadis Perkintam Ardin Taiyeb Soal Dana Rp600 Juta. Utak-atik Pokir Ditegur KPK
"Awalnya, Dinkes Sulteng membuat program perjalanan dinas daerah ke seluruh kabupaten-kota di wilayah Sulteng. Namun, tidak punya anggaran, maka diajukan kepada DPRD agar diberikan anggaran melalui dana pokir,” jawab Ridwan.
Kaitan soal penggunaan biaya rehab gedung obat Dinkes Sulteng dari dana pokir milik Hidayat Pakamundi, WahanaNews.co berupaya mendapat tanggapan aleg ini, namun hingga artikel ini ditayangkan belum mendapat tanggapan.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Pakamundi. [WahanaNews.co / Hidayat Pmdi, facebook]