"Selama ini pemerintah hanya memasang papan bicara terkait keberadaaan buaya sementara warga bergantung hidup di sungai.
Mestinya ada upaya ekstra terhadap buaya itu agar manusia juga bisa beraktivitas di sungai," jelas Natsir.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Respon BKSDA Sulawesi Tengah
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah merespon.
BKSDA mengalami dilema dalam penanganan buaya.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Plt BKSDA Sulteng Mulyadi Joyomartono menyebutkan, tugas BKSDA Sulteng adalah penyelenggaraan konservasi sumber daya alam yang ekosistemnya di cagar alam, suaka marga satwa, taman wisata alam dan taman buru.
BKSDA Sulteng juga harus memberikan perlindungan/konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi peraturan.
"Persoalan ini memang kompleks karena kejadiannya berada dalam habitat asli dari Buaya tersebut," kata Mulyadi kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2023).