BKSDA, kata dia selain mengelola suaka marga satwa, cagar alam kami hanya mempunyai fungsi perlindungan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Ini memang menjadi dilema tersendiri karena Buaya itu dilindungi sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Sebelumnya, Ahmad Alfarabi yang sehari-hari bekerja mengatur pipa mesin sedot pasir di dasar sungai diterkam Buaya.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Usai terlepas dari terkaman Buaya, AA bergegas keluar dari sungai.
AA keluar dari sungai dengan kondisi kaki berlumur darah.[ss]