SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kota Palu berhasil menangkap kurir MF (20) warga Banda Aceh, membawa sabu sebanyak 3,5 Kilogram, di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air, JT 0780, Selasa (5/8/2025).
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, mengatakan Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Kabag Ops Polresta Kota Palu,dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau, menyebut bahwa seorang kurir asal Banda Aceh membawa sabu menuju Kota Palu lewat jalur udara,
Baca Juga:
Setelah Kejari Sukses Bongkar Korupsi Perumda Kota Palu, Kini Dua BUMD Kembali Meradang
"Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku, seberat 3,5 Kilogram.Selain itu, diamankan pula dua unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku,"jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Kapolresta mengatakan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga:
Ketimpangan Hukum(?) Pada 3 Kasus Kerugian BUMD Kota Palu
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polresta Palu menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan
[Redaktur: Sobar Bahtiar]