Dalam banyak kasus, anggota DPRD menjanjikan proyek tertentu kepada rekanan atau kontraktor dengan imbalan fee hingga puluhan persen dari nilai anggaran.
KPK juga mencatat adanya pola barter politik antara eksekutif dan legislatif: proyek Pokir disetujui dengan syarat tertentu, atau bahkan digunakan untuk mendanai kampanye terselubung.
Baca Juga:
Heboh Dugaan Korupsi MBG, Proyek Sertifikasi Halal Rp141 Miliar Disorot KPK
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa: Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat dan tidak boleh ditentukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok. Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek dan Permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir adalah tindak pidana.
Instrumen Demokrasi yang Diselewengkan
Meski Pokir diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, implementasinya di lapangan kerap menjauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga:
Sudah Ditahan KPK, Ajudan Bupati Tulungagung Ternyata Masih Terima Gaji ASN
"Jangan jadikan Pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Kami mengingatkan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum," tegas Ghufron.
Daerah Waspada
KPK mengirimkan surat edaran ini ke seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Pimpinan DPRD se-Indonesia. KPK juga meminta kepala daerah aktif menolak intervensi yang tidak sesuai aturan dan memperkuat pengawasan dalam proses penganggaran.