Padahal sebelumnya, KPK telah terbitkan surat edaran peringatkan dengan tegas agar kepala daerah se- Sulteng tidak lagi mengakomodir permintaan proyek pokir DPRD.
KPK mengeluarkan surat edaran terbaru yang memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokir dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:
Heboh Dugaan Korupsi MBG, Proyek Sertifikasi Halal Rp141 Miliar Disorot KPK
Surat edaran ini merupakan langkah serius KPK untuk menutup celah korupsi yang kerap terjadi melalui intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah.
Dalam surat edaran bernomor SE?2/2024, KPK menekankan bahwa Pokir sejatinya adalah bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan.
Namun dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, hingga lahan memperkaya diri.
Baca Juga:
Sudah Ditahan KPK, Ajudan Bupati Tulungagung Ternyata Masih Terima Gaji ASN
"Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan, Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke OPD, Ini yang harus dihentikan," tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025).
Celah Korupsi Lewat Pokir
KPK menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan Pokir menjadi salah salah satu modus korupsi yang sulit dilacak karena dibungkus dalam prosedur resmi.