SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, akhirnya menerima kunjungan pengurus Gabungan Pelaksana Jasa Konstruksi (Gapensi) menyusul polemik soal pengkondisian proyek APBD kepada kontraktor luar daerah. di Kantor Gubernur, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (8/5/2026).
Wakil Ketua Gapensi Provinsi Sulteng Andi Ridwan, mengatakan dalam audiensi dengan Gubernur dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terungkap sejumlah fakta yang selama ini diduga ditutupi terhadap kontraktor lokal.
Baca Juga:
Heboh Dugaan Korupsi MBG, Proyek Sertifikasi Halal Rp141 Miliar Disorot KPK
Menurutnya, dalam pertemuan itu, Anwar Hafid menyebut bahwa di Provinsi Sulteng terdapat sekira 4000 paket proyek yang menyerap APBD mencapai Rp 2 Triliun, pada tahun anggaran 2025.
Pelaksanaan proyek-proyek tersebut terbagi dalam dua mekanisme, yakni melalui tender terbuka dan penunjukan langsung (PL).
Namun, sebagian besar proyek PL tersebut adalah milik Anggota DPRD atau dikenal sebagai pokok-pokok pikiran (pokir DPRD).
Baca Juga:
Sudah Ditahan KPK, Ajudan Bupati Tulungagung Ternyata Masih Terima Gaji ASN
“Gapensi sudah audiensi dengan Gubernur, ternyata proyek-proyek PL di Pemprov Sulteng paling banyak adalah pokir DPRD. karena itu, Gubernur menyarangkan Gapensi juga beraudiensi dengan DPRD,” kata Andi Ridwan, Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sabtu, (9/5/2026).
Anwar Hafid: Proyek PL Sebagian Besar Pokir DPRD
Arahan Anwar Hafid agar Gapensi Audiensi ke DPRD menguatkan dugaan kongkalikong bagi - bagi proyek antara kepala daerah dengan DPRD yang telah terjalin cukup lama di Pemprov Sulteng.
Padahal sebelumnya, KPK telah terbitkan surat edaran peringatkan dengan tegas agar kepala daerah se- Sulteng tidak lagi mengakomodir permintaan proyek pokir DPRD.
KPK mengeluarkan surat edaran terbaru yang memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokir dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Surat edaran ini merupakan langkah serius KPK untuk menutup celah korupsi yang kerap terjadi melalui intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah.
Dalam surat edaran bernomor SE?2/2024, KPK menekankan bahwa Pokir sejatinya adalah bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan.
Namun dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, hingga lahan memperkaya diri.
"Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan, Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke OPD, Ini yang harus dihentikan," tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025).
Celah Korupsi Lewat Pokir
KPK menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan Pokir menjadi salah salah satu modus korupsi yang sulit dilacak karena dibungkus dalam prosedur resmi.
Dalam banyak kasus, anggota DPRD menjanjikan proyek tertentu kepada rekanan atau kontraktor dengan imbalan fee hingga puluhan persen dari nilai anggaran.
KPK juga mencatat adanya pola barter politik antara eksekutif dan legislatif: proyek Pokir disetujui dengan syarat tertentu, atau bahkan digunakan untuk mendanai kampanye terselubung.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa: Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat dan tidak boleh ditentukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok. Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek dan Permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir adalah tindak pidana.
Instrumen Demokrasi yang Diselewengkan
Meski Pokir diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, implementasinya di lapangan kerap menjauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.
"Jangan jadikan Pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Kami mengingatkan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum," tegas Ghufron.
Daerah Waspada
KPK mengirimkan surat edaran ini ke seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Pimpinan DPRD se-Indonesia. KPK juga meminta kepala daerah aktif menolak intervensi yang tidak sesuai aturan dan memperkuat pengawasan dalam proses penganggaran.
Surat edaran ini muncul di tengah maraknya kasus korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan oknum legislatif daerah. KPK berharap, langkah ini bisa menekan praktik transaksional dalam anggaran daerah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Gubernur Sulteng Anwar Hafid, melalui aplikasi WhatsApp guna komfirmasi hal tersebut, namun tidak pernah dijawab, Sabtu (9/5/2026).
Kemudian kembali menghubungi sehari kemudian, Namun upaya klarifikasi ini tidak pernah ditanggapi, Minggu (10/5/2026)
[Redaktur: Sobar Bahtiar]