APBD Rp 13 miliar tersebut dihibahkan guna membangun sejumlah fasilitas mewah Kejati Sulteng, diantaranya; Klinik gigi, Rumah jabatan Wakil Kajati, Asisten Pidana Umum dan Asisten Intelijen, pada Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air Cikasda Tahun Anggaran 2025.
Setiap aksi demonstrasi, gabungan LSM menyebut pemberian hibah ini diduga jadi bargaining sejumlah kasus yang mandek di Kejati Sulteng. Diantaranya; kasus “Semarak Sulteng Nambaso” yang disebut-sebut menyeret nama anak Gubernur Sulteng Muhammad Fathur Razak.
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Dalam laporan ke Kejati Sulteng, Fatur Razak, diduga terlibat sebagai pengelolah Event Organizer (EO) pada acara Ulang Tahun Sulteng ke 61.
Namun, Anwar Hafid, saat di konfirmasi membantah hal tersebut, Ia mengatakan keluarganya tidak ada yang memiliki perusahaan EO.
Anwar Juga Menyebut bahwa penyelidikan kasus anaknya itu telah dihentikan oleh Kejati Sulteng sebab laporan tidak terbukti, tetapi hanya mengada - ngada.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Kantor Bapenda Donggala, Sita Dokumen dan alat Berat PT Kaltim Katulistiwa
“Proyek apa, itu tidak benar, silahkan ditelusuri, Setahu saya Keluarga saya tidak ada yang punya Perusahaan EO, kan sekarang penyelidikannya sudah dihentikan, karena laporan itu hanya menduga-duga,” tutur Anwar Hafid. Selasa (6/4/2026).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]