SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, membantah ikut mengatur pemberian proyek kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar berhenti berdemonstrasi menuntut penghentian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp13 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
“Tidak ada betul itu Dinda, silahkan saja diberitakan, tulis beritanya besar-besar,” ujar Anwar Hafid, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng Andi Rully Djanggola, disebut memberikan proyek kepada LSM agar berhenti melakukan demonstrasi terkait Hibah APBD Rp13 miliar ke Kejati Sulteng.
Rully mengakui pemberian proyek tersebut telah dibicarakan dengan Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Hal itu diungkap oleh Rully pada saat menemui sejumlah LSM di Kafe Tanaris Kota Palu beberapa bulan yang lalu.
Salah satu Anggota LSM yang tergabung dalam kelompok tersebut MRS membenarkan pernyataan Rulli itu.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Kantor Bapenda Donggala, Sita Dokumen dan alat Berat PT Kaltim Katulistiwa
“Iya betul, Saat pertemuan Rully kerap bawa- bawa Nama Gubernur,” kata MRS kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (2/3/2026).
MRS menambahkan dirinya berharap APH menelusuri kasus ini dan memeriksa pihak-pihak terkait yang menikmati proyek tersebut maupun pihak yang mencatut nama Gubernur.
Sebelumnya, gabungan LSM berdemonstrasi berjilid- jilid, di Kantor Kejati, Dinas Cipta Karya dan Sumberdaya air (Cikasda), Inspektorat bahkan Kantor Gubernur Sulteng menentang pemberian hibah APBD Rp 13 miliar kepada Kejati Sulteng di tengah efisiensi anggaran.
APBD Rp 13 miliar tersebut dihibahkan guna membangun sejumlah fasilitas mewah Kejati Sulteng, diantaranya; Klinik gigi, Rumah jabatan Wakil Kajati, Asisten Pidana Umum dan Asisten Intelijen, pada Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air Cikasda Tahun Anggaran 2025.
Setiap aksi demonstrasi, gabungan LSM menyebut pemberian hibah ini diduga jadi bargaining sejumlah kasus yang mandek di Kejati Sulteng. Diantaranya; kasus “Semarak Sulteng Nambaso” yang disebut-sebut menyeret nama anak Gubernur Sulteng Muhammad Fathur Razak.
Dalam laporan ke Kejati Sulteng, Fatur Razak, diduga terlibat sebagai pengelolah Event Organizer (EO) pada acara Ulang Tahun Sulteng ke 61.
Namun, Anwar Hafid, saat di konfirmasi membantah hal tersebut, Ia mengatakan keluarganya tidak ada yang memiliki perusahaan EO.
Anwar Juga Menyebut bahwa penyelidikan kasus anaknya itu telah dihentikan oleh Kejati Sulteng sebab laporan tidak terbukti, tetapi hanya mengada - ngada.
“Proyek apa, itu tidak benar, silahkan ditelusuri, Setahu saya Keluarga saya tidak ada yang punya Perusahaan EO, kan sekarang penyelidikannya sudah dihentikan, karena laporan itu hanya menduga-duga,” tutur Anwar Hafid. Selasa (6/4/2026).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]