Pokir DPRD masuk sebagai usulan yang diajukan sebelum musrenbang, kemudian diverifikasi berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) dan skala prioritas berdasar anggaran yang tersedia. Kemudian, setelah menjadi rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), maka pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, tidak lagi sebagai pokir, tetapi menjadi kinerja dari OPD.
"Sedangkan DPRD mengawasi prosesnya. Pengadaanya pun menjadi kewenangan pemerintah, apakah itu dilakukan proses lelang atau penunjukan langsung atau swakelola agar APBD lebih efektif dan efisien" tutur Basuki Haryono kepada Sulteng WahanaNews.co Senin (8/1/2024).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Demikian pula, Rustam Efendi akui pernah bertemu Basuki Haryono. Pada pertemuan itu, juga mengundang para Anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk bersama-sama mendengarkan arahan KPK.
"Saya yang mengundang langsung Pak Basuki itu untuk menjadi narasumber. Pada saat itu
Saya juga mengundang DPRD untuk sama-sama mendengar arahan KPK.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Karena itu, saya tidak mengerti lagi kenapa masih ada anggota DPRD bermain proyek pokir. Nanti saya koordinasikan kembali,” jawab Rustam.
Kilah Rustam Efendi, ia sebagai Ketua TAPD tidak mampu mengawasi semua pengelolaan anggaran. Karenanya ia mengaku tidak tahu-menahu jika saat ini marak terjadi anggota DPRD Donggala terlibat proyek pokir.
"Yang lebih tahu adalah dinas terkait masing-masing yang mengelolah anggaran. Nanti kami koordinasi kembali," ulangnya.