https://sulteng.wahananews.co/utama/rebutan-proyek-pokir-antara-bupati-donggala-versus-dprd-berbuntut-pembatalan-apbd-rp600-juta-baku-jago-koneksi-kontraktor
"Iya benar, Kades Tovia Tambu memang pernah mengajukan perusahaan kepada pejabat (Dinas Perkintam) yang lama untuk mengerjakan proyek drainase itu. Tetapi, saya tidak mengetahui perusahaan itu. Saya mengajukan CV Bina Graha Utama ke ULP sesuai perintah ‘pimpinan’ saya pada saat itu," kisah Ardin Taiyeb, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Lantara mendapat protes dari Sudirman–dan anggota legislatif lainnya, kontrak CV Bina Graha Utama ini dibatalkan.
Dari nasib pokir Sudirman ini, dan sejumlah pokir anggota legislatif lainnya, maka solidaritas antar sesama anggota DPRD terbentuk, sehingga mareka kompak memprotes dan "menarik" seluruh anggaran pokir sekira Rp600 juta. Akhirnya, terpaksa dilakukan rasionalisasi APBD TA 2023 menjadi APBD Perubahan.
Saat Sulteng.WahanaNews.co klarifikasi sengkarut rasionalisasi APND ini, Ketua TAPD Rustam Efendi yang juga Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Donggala ini, bersekukuh sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
“Dibolehkan rasionalisasi atau digeser ketika ada kebutuhan yang lebih mendesak, misalkan, anggaran reguler bisa digeser ke perubahan karena ada kebutuhan belanja modal pemda yang lebih penting untuk diutamakan. Selama mata anggarannya belum berkontrak, masih dapat ditarik ke anggaran rasionalisasi," kata Rustam Efendi kepada Sulteng.Wahananews.co, Senin (18/3/2024).
Jelas Efendi, rasionalisasi anggaran di Dinas Perkintam sejumlah Rp60p juta ini, termasuk anggaran Rp197juta di pokir Ketua Komisi III DPRD Donggala Sudirman ikut terdampak, karena belum berkontrak.
“Ini sesuai laporan yang saya terima dari Kadis Perkintam Ardin Tayeb. Anggaran pokir Pak Sudirman yang ikut terdampak rasionalisasi anggaran itu sudah sesuai aturan, karena belum kontrak, sehingga dibolehkan untuk digeser dari APBD reguler ke perubahan sesuai aturan menteri keuangan," kilah Rustam Efendi.