Tegas Efendi, setelah penetapan APBD, maka tidak ada lagi istilah pokir DPRD, apalagi sampai ada yang mengklaim sebagai proyeknya DPRD dan mengatur kontraktornya itu tidak dibenarkan dalam aturan.
"Itu sama saja dengan bagi-bagi jatah proyek," ungkap WahanaNews.co Senin 18/3/2024.
Baca Juga:
Soal Investasi Rp1 Triilun, KPK Periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih
Sebelumnya, Sulteng.WahanNews.co merilis artikel “Rebutan Proyek Pokir antara Bupati Donggala Versus DPRD Berbuntut Pembatalan APBD Rp600 Juta: Baku Jago Koneksi Kontraktor”, Senin, 15 januari 2024, yang jadi perhatian KPK dan Sekda kabupaten Donggala.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]