Sulteng WahanaNews.co, Donggala - Friksi di dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, terjadi antara Ketua Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Rustam Effendi dengan Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan Lingkungan Hidup (Perkintam) Ardin Taiyeb.
Masalahnya, beda pendapat ini adalah soal dana rasionalisasi Rp600 juta di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menjadi APBD Perubahan tahun 2023. Hal ini, berkaitan dengan program dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
DPRD ‘membatalkan’ anggaran pokir tahun anggaran (TA) 2023, sekitar Rp600, lantara pokir dari sejumlah anggota legislatif ‘hilang’ atau tidak dapat dikontrol menjadi 'jatah' anggota dewan di dinas-dinas berkait.
Literasi WahanaNews.co, rebutan proyek ini, menyebabkan relasi politik atau relasi bisnis anggota legislatif tidak mendapatkan proyek pokir. Rebutan proyek ini misalkan, antara pejabat tinggi daerah dengan anggota legislatif.
Bahwa sinyalemen, potensi kisruh proyek pokir antara anggota legislatif dengan pejabat eksekutif ini kerap terjadi, seperti kisruh proyek drainase di Desa Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang yang adalah pokir Ketua Komisi III DPRD Donggala Sudirman sekira Rp197 juta.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Semula, proyek drainase ini hendak dikerjakan oleh perusahaan yang dijagokan Kepala Desa Tovia Tambu Haryanto–adiknya Sudirman. Namun, ternyata dikerjakan oleh perusahaan lain yang disinyalir "didorong" (mantan) Bupati Donggala Kasman Lassa.
Perusahaan itu, CV Bina Graha Utama telah mendapat kontrak nomor 11.11 SPK/BPK-PSD/DPKPP/XDGL-2023 dari Unit Lelang Pemerintah (ULP) Kabupaten Donggala, Rabu (4/102023). Akan tetapi, kontrak ini dibatalkan lantaran diprotes. Kemudian, proyek ini dibatalkan dan anggarannya dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2023.
Berita Berkait:
https://sulteng.wahananews.co/utama/rebutan-proyek-pokir-antara-bupati-donggala-versus-dprd-berbuntut-pembatalan-apbd-rp600-juta-baku-jago-koneksi-kontraktor
"Iya benar, Kades Tovia Tambu memang pernah mengajukan perusahaan kepada pejabat (Dinas Perkintam) yang lama untuk mengerjakan proyek drainase itu. Tetapi, saya tidak mengetahui perusahaan itu. Saya mengajukan CV Bina Graha Utama ke ULP sesuai perintah ‘pimpinan’ saya pada saat itu," kisah Ardin Taiyeb, Jumat (29/12/2023).
Lantara mendapat protes dari Sudirman–dan anggota legislatif lainnya, kontrak CV Bina Graha Utama ini dibatalkan.
Dari nasib pokir Sudirman ini, dan sejumlah pokir anggota legislatif lainnya, maka solidaritas antar sesama anggota DPRD terbentuk, sehingga mareka kompak memprotes dan "menarik" seluruh anggaran pokir sekira Rp600 juta. Akhirnya, terpaksa dilakukan rasionalisasi APBD TA 2023 menjadi APBD Perubahan.
Saat Sulteng.WahanaNews.co klarifikasi sengkarut rasionalisasi APND ini, Ketua TAPD Rustam Efendi yang juga Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Donggala ini, bersekukuh sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan.
“Dibolehkan rasionalisasi atau digeser ketika ada kebutuhan yang lebih mendesak, misalkan, anggaran reguler bisa digeser ke perubahan karena ada kebutuhan belanja modal pemda yang lebih penting untuk diutamakan. Selama mata anggarannya belum berkontrak, masih dapat ditarik ke anggaran rasionalisasi," kata Rustam Efendi kepada Sulteng.WahanaNews.co, Senin (18/3/2024).
Jelas Efendi, rasionalisasi anggaran di Dinas Perkintam sejumlah Rp60p juta ini, termasuk anggaran Rp197juta di pokir Ketua Komisi III DPRD Donggala Sudirman ikut terdampak, karena belum berkontrak.
“Ini sesuai laporan yang saya terima dari Kadis Perkintam Ardin Tayeb. Anggaran pokir Pak Sudirman yang ikut terdampak rasionalisasi anggaran itu sudah sesuai aturan, karena belum kontrak, sehingga dibolehkan untuk digeser dari APBD reguler ke perubahan sesuai aturan menteri keuangan," kilah Rustam Efendi.
Friksi berlanjut, pernyataan Rustam Efendi bertentangan dengan pernyataan Ardin Taiyeb. Menurut Kadis Perkintam Donggala ini, bahwa proyek drainase senilai Rp197 juta di Desa Tovia Tambu sudah berkontrak dari ULP Kabupaten Donggala yang kemudian dibatalkan.
"Proyek drainase yang di Desa Tovia Tambu sudah ada kontraknya. Tapi dibatalkan," ingat Ardin.
KPK Peringatkan Sekda Donggala Soal Utak-atik Proyek Pokir
Ketua Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Korupsi (Korsup KPK) Wilayah Sulawesi Tengah, Basuki Haryono ikut mengamati maraknya Anggota DPRD Donggala terlibat proyek prasarana dengan modus operandi dalih pokir anggota legislatif.
Berkaitan hal ini, Basuki Haryono menjelaskan kepada Sulteng.WahanaNews.co, ia telah bertemu Sekda Rustam Efendi, dan mengingatkan arahan KPK soal pokir Anggota DPRD Donggala supaya berjalan sesuai regulasi.
"Saya sudah pernah menemui beliau dan menyampaikan arahan-arahan Korsup KPK untuk menertibkan Pokir DPRD Donggala, akan tetapi kenapa masih marak terjadi Anggota DPRD bermain proyek pokir," bilang Basuki Haryono kepada Sulteng.WahanaNews.co, Kamis (8/2/2024).
Menurut Basuki Haryono Regulasi pelaksanaan proyek pokir DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Juga, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pokir DPRD masuk sebagai usulan yang diajukan sebelum musrenbang, kemudian diverifikasi berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) dan skala prioritas berdasar anggaran yang tersedia. Kemudian, setelah menjadi rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), maka pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, tidak lagi sebagai pokir, tetapi menjadi kinerja dari OPD.
"Sedangkan DPRD mengawasi prosesnya. Pengadaanya pun menjadi kewenangan pemerintah, apakah itu dilakukan proses lelang atau penunjukan langsung atau swakelola agar APBD lebih efektif dan efisien" tutur Basuki Haryono kepada Sulteng WahanaNews.co Senin (8/1/2024).
Demikian pula, Rustam Efendi akui pernah bertemu Basuki Haryono. Pada pertemuan itu, juga mengundang para Anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk bersama-sama mendengarkan arahan KPK.
"Saya yang mengundang langsung Pak Basuki itu untuk menjadi narasumber. Pada saat itu
Saya juga mengundang DPRD untuk sama-sama mendengar arahan KPK.
Karena itu, saya tidak mengerti lagi kenapa masih ada anggota DPRD bermain proyek pokir. Nanti saya koordinasikan kembali,” jawab Rustam.
Kilah Rustam Efendi, ia sebagai Ketua TAPD tidak mampu mengawasi semua pengelolaan anggaran. Karenanya ia mengaku tidak tahu-menahu jika saat ini marak terjadi anggota DPRD Donggala terlibat proyek pokir.
"Yang lebih tahu adalah dinas terkait masing-masing yang mengelolah anggaran. Nanti kami koordinasi kembali," ulangnya.
Tegas Efendi, setelah penetapan APBD, maka tidak ada lagi istilah pokir DPRD, apalagi sampai ada yang mengklaim sebagai proyeknya DPRD dan mengatur kontraktornya itu tidak dibenarkan dalam aturan.
"Itu sama saja dengan bagi-bagi jatah proyek," ungkap WahanaNews.co Senin 18/3/2024.
Sebelumnya, Sulteng.WahanNews.co merilis artikel “Rebutan Proyek Pokir antara Bupati Donggala Versus DPRD Berbuntut Pembatalan APBD Rp600 Juta: Baku Jago Koneksi Kontraktor”, Senin, 15 januari 2024, yang jadi perhatian KPK dan Sekda kabupaten Donggala.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]