Friksi berlanjut, pernyataan Rustam Efendi bertentangan dengan pernyataan Ardin Taiyeb. Menurut Kadis Perkintam Donggala ini, bahwa proyek drainase senilai Rp197 juta di Desa Tovia Tambu sudah berkontrak dari ULP Kabupaten Donggala yang kemudian dibatalkan.
"Proyek drainase yang di Desa Tovia Tambu sudah ada kontraknya. Tapi dibatalkan," ingat Ardin.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
KPK Peringatkan Sekda Donggala Soal Utak-atik Proyek Pokir
Ketua Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Korupsi (Korsup KPK) Wilayah Sulawesi Tengah, Basuki Haryono ikut mengamati maraknya Anggota DPRD Donggala terlibat proyek prasarana dengan modus operandi dalih pokir anggota legislatif.
Berkaitan hal ini, Basuki Haryono menjelaskan kepada Sulteng.WahanaNews.co, ia telah bertemu Sekda Rustam Efendi, dan mengingatkan arahan KPK soal pokir Anggota DPRD Donggala supaya berjalan sesuai regulasi.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
"Saya sudah pernah menemui beliau dan menyampaikan arahan-arahan Korsup KPK untuk menertibkan Pokir DPRD Donggala, akan tetapi kenapa masih marak terjadi Anggota DPRD bermain proyek pokir," bilang Basuki Haryono kepada Sulteng.WahanaNews.co, Kamis (8/2/2024).
Menurut Basuki Haryono Regulasi pelaksanaan proyek pokir DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Juga, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.