Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan catatan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 pada rapat paripurna kesepakatan bersama terhadap raperda pelaksanaan APBD.
Adapun Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan baik dari sisi realisasi pendapatan, realisasi belanja, realisasi pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) serta batang tubuh raperda.
Baca Juga:
Transformasi Birokrasi Penting: Pesan Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta untuk Sulawesi Tengah
"DPRD Sigi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dengan catatan yang disampaikan masing-masing fraksi," kata Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae, Sabtu.
Kata dia, semua fraksi di DPRD Sigi menyetujui rancangan perda pertanggungjawaban APBD tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan.
Fraksi partai Nasdem, Demokrat, PDIP dan PKB meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan tentang nomor registrasi Kecamatan Sigi Kota dan desa persiapan Tulo Rarantea Kecamatan Dolo.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam Desa Cegah Politik Uang Pilkada 2024
"Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti pengelolaan barang milik daerah (BMD) senilai Rp4,38 miliar terdiri dari kendaraan bermotor yang hilang, tidak diketahui keberadaannya dan sulit ditelusuri sebesar Rp3,88 miliar," ucapnya.
Selain itu fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar pemerintah daerah memperhatikan realisasi anggaran yang rendah pada tahun 2023.
"Pemerintah Kabupaten Sigi harus memperhatikan serapan atau realisasi anggaran yang sangat rendah pada tahun 2023 sehingga pada penyusunan program atau kegiatan berikutnya akan mengacu pada serapan atau realisasi anggaran pada tahun sebelumnya," ujarnya.