Rizal menjelaskan juga memastikan dokumen RPJMD disusun sebelum enam bulan dan wajib memuat visi misi bupati dan wakil bupati periode 2025-2030.
"Pada intinya 100 hari kerja pertama itu sudah harus ada basis data tersedia dengan memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk program pakaian seragam sekolah gratis dan asuransi pertanian," tuturnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sigi Ingatkan Anggota untuk Tepat Waktu Reses di Dapil Masing-Masing
Sebelumnya pasangan Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi sudah ditetapkan sebagai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai calon bupati dan wakil bupati Sigi periode 2025-2030.
Pasangan itu berhasil meraih suara tertinggi sebanyak 55.201 suara atau 39,99 persen dari total suara sah.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Sigi segera melakukan rapat paripurna untuk usul peresmian pemberhentian bupati dan wakil bupati Sigi masa jabatan tahun 2021-2025 sekaligus pengangkatan pasangan kepala daerah terpilih periode 2025-2030 pada Senin (10/2/2025) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sigi di Desa Bora Kecamatan Sigi Kota.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak Masyarakat dan Semua Pihak Berkolaborasi Majukan Daerah
[Redaktur: Patria Simorangkir]