SULTENG.WAHANANEWS.CO , Kota Palu – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, menyoroti Aktivitas pengolahan emas dengan sistem perendaman di area Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore adalah ilegal.
Menurutnya, aktivitas tersebut, telah menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem dan kesehatan Masyarakat Kota Palu, sebab metode perendaman tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida, yang berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air.
Baca Juga:
Percepat Pemulihan Usai Bencana di Sumatera, Polri Kerahkan Alat Berat
Paparan jangka panjang dapat menimbulkan penyakit kronis hingga keracunan akut bagi warga sekitar.
Apalagi penggunaanya di luar pengawasan otoritas resmi, jelas melanggar aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Safri menyebut hal itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
“Ini bukan pelanggaran biasa. Perendaman emas ilegal di KK CPM adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan hukum tegas,” kata Safri, Senin (12/1/2026) dikutip dari Media Alkhairaat.
Sebelumnya, Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng menemukan sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area pertambangan emas tanpa izin (PETI) Poboya.
Safri menilai fakta ini mencerminkan kegagalan negara dalam mengendalikan distribusi bahan berbahaya.
“Ini bukan sekadar soal pertambangan, tetapi juga kejahatan ekonomi dan lingkungan,” tegas Safri.
Politisi Partai PKB itu mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM sebagai pemegang kontrak karya di wilayah tersebut.
Ia juga meminta pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pelaku tambang ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Safri.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]